Implikasi Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terhadap Pengembangan Diri Masyarakat Pulau Harapan Melalui Pelatihan Oleh Dinas Sosial Kepulauan Seribu


Oleh Sitta Nabilla M.M. P.


Dinas Sosial Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, DKI Jakarta merupakan salah satu Dinas Sosial yang cukup aktif memberikan berbagai macam pelatihan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas dan pengembangan diri masyarakat Kepulauan Seribu, Kelurahan Pulau Harapan salah satunya. Secara umum, pelatihan oleh Dinas Sosial selalu dilaksanakan secara berkala dan bersertifikat. Berbagai macam pelatihan dilaksanakan tiap tahunnya, mulai dari pelatihan pengelolaan catering, pelatihan menjahit, pelatihan bagi kelompok usaha bersama (kube) dan sebagainya. Menurut pengakuan salah satu warga Pulau Harapan yang pernah mengikuti pelatihan dari dinas sosial Kepulauan Seribu, selain membekali dengan ilmu juga membekali para peserta pelatihan dengan diberikan modal berupa alat-alat yang bisa digunakan sebagai bentuk tindak lanjut dari pelatihan tersebut.

Sayangnya, pelatihan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu seringkali hanya menyasar orang-orang tertentu saja. Pasalnya setiap ada info pelatihan dari Dinsos yang masuk ke Kelurahan Pulau Harapan, menurut pengakuan salah satu warga Pulau Harapan, yang diutamakan menjadi delegataris Pulau Harapan adalah orang-orang yang merupakan keluarga dari staff kelurahan Pulau Harapan. Sehingga kuota yang bisa digunakan untuk masyarakat Pulau Harapan sendiri tidak sebanyak yang seharusnya. Selain itu, delegataris Pulau Harapan yang mengikuti pelatihan dari dinas sosial hanya menikmati ilmu yang dibekalinya sendiri, tidak berbagi dengan warga Pulau Harapan lainnya.

Hal ini tentu bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam konstitusi. Dalam pasal 28 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”

Ternyata masih banyak warga negara yang belum terpenuhi hak-hak nya. Bahkan hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi sekalipun masih belum juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Menurut kesaksian Ibu-ibu di Pulau Harapan, tidak adanya keleluasaan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pelatihan oleh Dinas Sosial menjadi suatu kendala utama. Kerap kali info yang ada hanya mentok sampai di Kelurahan saja, sehingga sedikit sekali manfaat yang bisa dirasakan oleh warga Pulau Harapan pada umumnya dari pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.
Pasal 28 C ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
Tim 1 ENJ Jawa Barat bersama pihak pemerintah, pelaku ekonomi, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan forum pengembangan perkonomian Pulau Harapan

Pasal tersebut menjadi bukti bahwa sesungguhnya hak untuk memajukan diri dilindungi oleh konsitusi negara kita. Tapi yang terjadi adalah, pemenuhan hak tersebut terhambat karena adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memutus pemenuhan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Sejauh pengamatan penulis, implikasi Pasal 28 C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum begitu terasa bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Pulau Harapan Kepulauan Seribu. Tertutupnya informasi dari pihak kelurahan kepada masyarakat umum, terbatasnya kuota peserta pelatihan yang diselenggarakan, dan tidak adanya sharing session dari delegataris Pulau Harapan yang pernah mengikuti pelatihan kepada masyarakat Pulau Harapan lainnya membuat pemenuhan hak yang diatur dalam Pasal 28 C itu terhambat.

Alangkah baiknya segala informasi yang diterima oleh pihak kelurahan, utamanya tentang segala hal yang menyangkut kemajuan masyarakat setempat, dapat disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat, baik itu yang bekerja di kelurahan, bekerja di laut, maupun yang bekerja di rumah. Selain itu, untuk dapat menjadi delegataris kelurahan dalam setiap kegiatan alangkah baiknya ada rencana tindak lanjut yang harus dilakukan dan disepakati oleh para delegataris, karena tidak semua orang mendapat kesempatan untuk menjadi delegataris. Rencana tindak lanjut yang dilakukan dapat berupa pengenalan ilmu yang didapatkan selama mengikuti pelatihan, walaupun mungkin tidak 100% ilmu yang tersampaikan tapi dengan adanya sharing session semacam ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para warga untuk saling berbagi ilmu, saling mengisi dalam pengembangan diri, menghilangkan (atau minimal) mengurangi kecemburuan sosial yang ada, serta dapat saling memenuhi hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi negara kita.



Comments

Popular posts from this blog

Hubungan Masyarakat dengan Masjid

Pengaruh Globalisasi Dalam Kearifan Lokal Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta Serta Pengaruh Transformasi Struktural Kawasan Pariwisata